Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kepada Kejaksaan Negeri Samarinda di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir (Selasa, 29/9). Kegiatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang telah dilakukan oleh DJP atas perbuatan wajib pajak, yaitu Tersangka MIF selaku Direktur CV. BIS.

"Tersangka MIF diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dengan sengaja menggunakan/mengkreditkan Faktur Pajak Masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak," jelas Samon Jaya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur kepada awak media.

Didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sihaboedin Effendy dan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir Emri Mora Singarimbun, Samon Jaya juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2015 untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan Desember 2015. Akibat dari perbuatan MIF, diperkirakan negara mengalami kerugian dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp2.922.412.500,00.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan MIF melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 64 ayat (1) KUP.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2020 ini, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda telah menangani tiga perkara kasus pidana pajak yang dua di antaranya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Samarinda. DJP melalui Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda atas dukungan dan asistensi yang diberikan dalam upaya penegakan hukum pajak.

Samon berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).