Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar membacakan vonis atas terdakwa SEI (komisaris PT GPM) terkait kasus tindak pidana di bidang perpajakan melalui Zoom Meeting di Denpasar, Bali (Kamis, 8/4). Pembacaan vonis ini disaksikan oleh beberapa pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali.

Hakim PN Denpasar menyatakan bahwa terdakwa SEI terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau mengemplang pajak.

SEI telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Perbuatan terdakwa SEI tersebut melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembacaan putusan atas terdakwa SEI ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari I Gede Putu Saptawan selaku Hakim Ketua dan I Made Yuliada selaku Hakim Anggota I.

“Dengan ini memvonis SEI dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp320.820.048,- sehingga denda berjumlah Rp641.640.096,-,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

SEI telah membayar sebagian kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp320.820.048,-. Oleh karena itu, Majelis Hakim PN Denpasar menetapkan jumlah pembayaran tersebut sebagai pengurang jumlah denda yang harus dibayarkan oleh terdakwa SEI.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto berharap dengan adanya vonis ini, ke depannya wajib pajak dapat selalu taat dalam melaporkan dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.