
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mengadakan audiensi dan koordinasi untuk memperkuat sinergi penegakan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kantor Kejati NTT, Kupang (Rabu, 28/4).
Dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto bertemu langsung dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Rudi Margono. Belis menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi demi tercapainya penerimaan pajak tahun 2021 yang lebih optimal. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka menjalin koordinasi yg baik antar instansi pemerintah, khususnya instansi penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas bantuan dan kerja sama Kejaksaan Tinggi NTT dalam capaian penerimaan negara selama ini khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kami berharap sinergi yang sudah sangat baik ini dapat terus ditingkatkan demi menjawab tantangan penerimaan negara di tahun 2021,” ujar Belis.
Belis juga mengungkapkan bahwa untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan taat pajak, kantor pajak tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan tugas dan fungsi tersebut yang ujungnya adalah penerimaan negara yang optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak adalah suatu hal mutlak yang harus dilakukan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Rudi Margono pun merespon positif kegiatan ini. Rudi menyatakan dukungan penuh dan siap membantu kantor pajak dalam menghimpun penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam audiensi kali ini, turut hadir Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusa Tenggara Chandra Budi serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Atambua Irawan Eko Saputro.
Kegiatan ini merupakan bentuk konsistensi DJP untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam rangka mendukung tugas dan fungsi demi tercapainya penerimaan negara yang optimal.
- 65 kali dilihat