
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan pejabat lembaga riset International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) Victor van Kommer telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Kamis, 09/07).
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan untuk memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak khususnya dalam bidang regulasi dan peraturan perpajakan. Penguatan kapasitas ini penting untuk membantu menciptakan regulasi perpajakan yang meningkatkan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak, serta memperluas basis perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara.
Empat inisiatif utama dalam kerja sama ini adalah pengevaluasian regulasi yang berlaku saat ini, penyempurnaan regulasi, pembuatan regulasi yang mendorong ekonomi dan penerimaan pajak, serta penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kerja sama antara DJP dan IBFD telah berlangsung sejak tahun 2015 dalam rangka penguatan kapasitas pemeriksaan serta keberatan dan banding. Penguatan kapasitas berlanjut pada 2016 di bidang perpajakan internasional dan sejak 2017, dengan dukungan dari otoritas pajak Belanda, bekerja sama dalam program reformasi perpajakan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak.
Penguatan kapasitas perpajakan khususnya di bidang regulasi merupakan bagian penting dari upaya reformasi sistem administrasi perpajakan Indonesia. Regulasi yang konsisten, sederhana, dan koheren serta mudah dipahami dan dilaksanakan akan menciptakan kepastian hukum dan membantu meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat yang pada akhirnya mendorong penerimaan pajak sebagai sumber utama bagi upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. [gl][rz]
- 131 kali dilihat