Sebanyak 68 wajib pajak di Kota Dumai, Riau mengikuti Sosialisasi Perpajakan e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Dumai secara virtual melalui media Zoom Meeting di Dumai, Riau (Rabu, 22/7). Dalam kegiatan sosialisasi ini tim KPP Pratama Dumai terdiri dari Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Account Representative (AR) dari masing masing WP.

Kepala Seksi Ekstensifikasi Tri Satya Hadi menjadi pemateri dalam kegiatan kali ini. Tri menyampaikan, "Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan terbitnya peraturan terbaru yaitu KEP-269/PJ/2020  tanggal 10 Juni 2020,  yang pada intinya menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 mulai Masa Pajak Agustus 2020. Sesuai KEP terbaru ini, meski pengusaha tidak lagi berstatus PKP namun tetap harus membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tersebut karena telah ditetapkan sebagai pemotong PPh 23/26”.  

Lebih lanjut Tri Satya Hadi juga menjelaskan, bagi wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP setelah terbitnya KEP-269/PJ/2020 ini, maka harus membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh 23/26 sejak wajib pajak tersebut dikukuhkan sebagai PKP.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor KPP Pratama Dumai Ivonne Kristina Sitompul. Pemateri berharap semoga dengan diadakannya kegiatan ini, seluruh Kawan Pajak semakin memahami kewajiban perpajakannya serta ikut berkontribusi dalam berbagai usaha pemerintah di masa-masa sulit akibat pandemi ini.