Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan terhadap SJH dalam kasus tindak pidana perpajakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakan, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Selasa, 4/3). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas tindakan yang merugikan keuangan negara.
Majelis Hakim menyatakan bahwa SJH melanggar Pasal 39A huruf (a) jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tindakannya berupa penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang digunakan oleh sejumlah perusahaan sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10.317.842.767,-
Berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan dalam persidangan, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada SJH. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar dua kali lipat dari kerugian negara, yaitu Rp20.635.685.534.
Majelis Hakim memberikan batas waktu satu bulan bagi terpidana untuk melunasi denda tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut denda tidak dibayarkan, maka aset-aset milik SJH yang terkait dengan tindak pidana perpajakan ini akan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk menutup kerugian negara, hukuman pidana akan ditambah satu tahun penjara.
Menanggapi putusan ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Arridel Mindra, mengimbau seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajibannya dengan benar dan jujur. “Kepatuhan perpajakan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan bangsa,” ujarnya.
Putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum guna memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menjelaskan bagaimana tindakan terpidana merugikan keuangan negara serta merusak integritas sistem perpajakan.
Kanwil DJP Sumatera Utara I berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana perpajakan. Pihak berwenang juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Pewarta: Rizky Ramadhani Batubara |
Kontributor Foto: PN Lubuk Pakam |
Editor: Azhari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat