Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan kegiatan Edukasi Perpajakan Daring mengenai Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Kamis, 25/2). Acara ini dilangsungkan melalui aplikasi Google Meet di Kota Denpasar dengan peserta sejumlah 95 wajib pajak pemberi kerja dari berbagai sektor.
Kegiatan ini sendiri diadakan sehubungan dengan telah terbitnya PMK-44/PMK.03/2020 mengenai Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan telah memasuki jangka waktu pelaporan SPT Tahunan.
Sosialisasi dibuka pukul 09.00 WITA dengan diawali sambutan dari Kepala KPP Madya Denpasar Untung Supardi. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/Ibu wajib pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan bermanfaat, dan dapat menerbitkan bukti potong, agar para pegawai dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu,” tutur Untung.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh dua Account Representative yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar Hardono dan Pandu Widiyatmika. Gede mengawali paparan dengan menjelaskan kriteria pegawai yang mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP, dan dilanjutkan oleh Hardono yang menjelaskan tata cara pembuatan bukti potong.
“Status dan jumlah tanggungan keluarga wajib pajak yang tertera pada bukti potong adalah status per awal tahun pajak,” jelas Hardono.
Setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab di akhir sesi, sosialisasi ditutup pada pukul 11.30 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan.
“Sudah cukup baik dan perlu diintensifkan lagi terutama terkait peraturan-peraturan yang terbaru. Terima kasih,” ucap salah satu responden.
- 52 kali dilihat