
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungailiat menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 dan Penghargaan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan di Kabupaten Bangka (Kamis,13/2). Penghargaan tersebut diberikan atas partisipasi dan kontribusi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sepanjang tahun 2019.
Acara tersebut digelar di Taman Hutan Kota, Sungailiat dan dihadiri oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, Kepala KPP Pratama Bangka, Bupati Bangka, pejabat Forkopimda beserta seluruh Kepala OPD Pemerintah Kab. Bangka, dan perwakilan dari Pangkalan TNI AL Bangka Belitung. Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan cabang Bank di Sungailiat, di antaranya adalah Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BCA, dan Bank Sumsel Babel.
Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh setiap wajib pajak. Untuk tahun pajak 2019, batas penyampaian SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2020. Sementara, untuk wajib pajak badan, deadline SPT 2019 jatuh pada 30 April 2020. Menyampaikan SPT Tahunan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Oleh karena itu, terdapat sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan. Denda yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp100.000. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel Imam Arifin. Imam menyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja melalui e-Filing. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring sendiri atau datang ke kantor pajak terdekat.
Bupati Bangka Mulkan telah memberi instruksi kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bangka untuk segera melaporkan pajaknya melalui e-Filing. Mulkan mendukung penggunaan e-Filing karena sejalan dengan digitalisasi yang digagasnya di Bangka. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat Bangka.
Mulkan juga menegaskan bahwa para pejabat, sebagai tokoh masyarakat, harus memberikan contoh kepada masyarakat terlebih dahulu untuk taat lapor SPT Tahunan. Pejabat dan tokoh masyarakat yang hadir di acara tersebut bersama-sama menunjukan Bukti Penerimaan Elektronik (Bukti Lapor SPT Tahunan secara elektronik) di gawai masing-masing.
Mulkan menjelaskan bahwa peran serta dan sinergi seluruh unsur pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan agar penerimaan pajak dapat tercapai dan semua program baik pusat maupun daerah dapat berjalan tanpa menyisakan utang bagi generasi mendatang. Pada acara ini pula, diberikan penghargaan kepada enam wajib pajak kategori Orang Pribadi dan Wajib Pajak kategori Badan atas kerjasama dan partisipasinya dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kepala KP2KP Sungailiat Eko Yogama menjelaskan bahwa pekan panutan kali ini diselenggarakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Taman Hutan Kota Sungailiat dipilih untuk acara Pekan Panutan dengan konsep outdoor. Menikmati suasana alam segar Taman Hutan Kota Sungailiat, sambil menjalankan aktivitas olah raga atau sekedar bersantai, masyarakat dapat melaporkan pajaknya dengan e-Filing. Hal tersebut sejalan dengan tagline pelaporan SPT bahwa "Lapor Pajak Itu Mudah dan Bisa di Mana Saja." Eko berharap kemudahan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pajak.
- 85 kali dilihat