
Sebanyak dua Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Tarakan mendatangi 13 rumah makan dan restoran di sekitar alon-alon Kabupaten Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara (Selasa, 22/6). Mereka didampingi pegawai dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan.
Mereka mengaku, melakukan kegitan canvassing khususnya bagi pengusaha rumah makan dan restoran. Hal ini ada kaitannya dengan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.
“SPT merupakan salah satu alat yang paling baik untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, para AR KPP Pratama Tarakan akan selalu mengingatkan wajib pajak akan kewajiban pelaporan SPT mereka,” ujar Ega Meilanda Dwi Putri salah satu pegawai KPP Tarakan yang melakukan kunjungan.
Anita Novita Permatasari, salah satu pegawai pajak lainnya menjelaskan bahwa wajib pajak pelaku usaha rumah makan dan restoran di Kabupaten Nunukan pada umumnya telah melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan baik. Namun KPP Pratama Tarakan tetap menjadikan kegiatan kunjungan seperti ini sebagai kegiatan wajib agar dapat mengawasi kegiatan wajib pajak dengan lebih baik.
“Waktu pelaporan SPT sebenarnya sudah berakhir, namun ada beberapa wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban mereka. Wajib pajak inilah yang menjadi fokus kunjungan kami kali ini,” tutur Anita.
- 41 kali dilihat