Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melayani David Duma (66) untuk menyampaikan pelaporan SPT Tahunan Badan di KP2KP Malili (Kamis,12/3). Ia datang dengan membawa laporan keuangan perusahaan tahun 2019 sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. David merupakan sosok wajib pajak (WP) yang taat pajak, tercermin dari penyampaian SPT Tahunan setiap tahun yang tidak pernah terlambat, baik itu laporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

David menjabat sebagai direktur utama Perseroan Komanditer (CV) yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV tersebut bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa (FEE). David dilayani oleh petugas helpdesk KP2KP Malili dalam pelaporan SPT Tahunannya. Ia dipandu dalam melakukan pengisian SPT Tahunan dengan benar dan lengkap menggunakan aplikasi e-SPT 1771, mulai dari mengisi data wajib pajak badan, kredit pajak selama setahun, penghasilan serta beban-beban usaha, daftar penyusutan dan amortisasi, transkrip laporan keuangan dan pembayaran PPh Pasal 25 Badan.

SPT Tahunan yang sudah terisi lengkap kemudian disimpan dalam bentuk berkas elektronik dan dikirim secara daring melalui situs pajak.go.id. Proses pelaporan SPT Tahunan dianggap selesai setelah wajib pajak menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Sistem perpajakan Indonesia yang menganut self assesment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya sendiri. Penyampaian SPT Tahunan sangat penting bagi negara terkait kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pembayaran pajaknya.

Usia tidak menurunkan semangat David untuk mempelajari perkembangan teknologi yang dapat membantunya memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Semangat inilah yang seharusnya ada dalam diri setiap wajib pajak, sebagai salah satu wujud kepedulian kepada bangsa.