Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng menghadiri acara arisan bulanan pengurus Persatuan Wreadatama Indonesia (PWRI) Kabupaten Soppeng guna memberikan sosialisasi perpajakan atas kewajiban perpajakan untuk pensiunan (Selasa, 21/1). Kegiatan yang berlangsung pada sore hari ini bertempat di kediaman salah satu pengurus PWRI Kabupaten Soppeng.
Dilangsungkannya kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari undangan yang disampaikan oleh pengurus PWRI Kabupaten Soppeng. Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Watansoppeng Abdul Rochim menyampaikan materi terkait kewajiban wajib pajak khususnya untuk para penisunan. Ada dua kewajiban pokok untuk wajib pajak yakni, pembayaran pajak penghasilan dan pelaporan SPT Tahunan. Untuk para pensiunan pembayaran pajak penghasilan atas gaji yang diterima sudah dipotong oleh pihak taspen, sehingga para pensiunan hanya perlu melaporkan SPT Tahunannya saja.
Terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, Abdul Rochim menyampaikan jika Direktorat Jenderal Pajak memberikan fasilitas, salah satunya ke pensiunan yang hanya memperoleh penghasilan dari gaji pensiun dan penghasilan tersebut masih kurang dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Fasilitas tersebut adalah Non Efektif Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Non Efektif NPWP adalah fasilitas untuk wajib pajak agar tidak melaporkan SPT Tahunannya.
Abdul Rochim juga mengimbau untuk pengurus dan juga anggota PWRI Kabupaten Soppeng jika memang hanya mendapat penghasilan dari gaji pensiun dan gaji tersebut kurang dari PTKP untuk bermohon Non Efektif NPWP supaya tidak ada kewajiban melapor SPT Tahunan kedepannya.
- 93 kali dilihat