
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-20/PMK.010/2021 tentang Insentif Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah atas Pembelian Kendaraan Bermotor Tertentu melalui fitur siaran langsung akun Instagram di Balikpapan (Kamis, 9/4).
Penyuluhan daring ini dipandu oleh dua fungsional penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia dan Agus Sugianto. “Bicara masalah PMK-20/PMK.010/2021, ada beberapa hal yang diatur mulai dari jenis kendaraan yang mendapat insentif pajak sampai tarif PPnBM yang ditanggung pemerintah beserta masa pemanfaatannya,” jelas Agus mengawali siaran langsung Instagram.
Pemberian insentif ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor yang terdampak pandemi Covid-19. Melalui insentif PPnBM, harga jual akan menjadi lebih murah sehingga mampu menggerakan kembali penjualan kendaraan dan berdampak pada pemulihan ekonomi sosial. Agus menjelaskan bahwa pemberian insentif ini dibagi menjadi tiga periode.
"Untuk pembelian di bulan Maret - Mei insentif PPnBM ditanggung pemerintah 100% atau bisa dibilang pembeli sama sekali tidak membayar PPnBM, pembelian di bulan Juni – Agustus insentif PPnBM sebesar 50%, sedangkan di bulan September – Desember insentif PPnBM diberikan sebesar 25%. Ibaratnya, beli mobil saat ini bener-bener lagi promo nih! Harus segera dimanfaatkan,” kata Agus.
- 40 kali dilihat