
"Apabila ada orang atau badan mengajukan perizinan kepada pemerintah daerah, maka pemerintah daerah tersebut akan mengkonfirmasi validitas data perpajakan pemohon tersebut," kata Ahmad Djamhari saat menyampaikan sambutan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama di Aula Bupati Kubu Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Rabu, 29/7).
Pada acara tersebut, Ahmad Djamhari yang merupakan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat melakukan penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Bupati Kabupaten Kubu Raya Muda Mahendrawan. Kesepakatan Bersama yang ditandatangangi tersebut tentang tentang Pelaksanaan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya.
Djamhari menjelaskan bahwa KSWP adalah konfirmasi status wajib pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
"Yang dikonfimasi ada dua, yang pertama apakah sudah punya NPWP, dan yang kedua apakah sudah menyampaikan kewajiban pelaporan SPT. Apabila belum mempunyai NPWP maka orang atau badan tersebut diminta untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan apabila belum menyampaikan SPT diminta untuk menyampaikan SPT-nya," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa 70% penerimaan dari APBN merupakan penerimaan pajak, maka dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk kontribusi untuk membayar pajak.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kubu Raya dengan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan, Ketua Yayasan Inisiatif Dagang Hijau Indonesia, Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Pontianak, Kantor PT Pegadaian (Persero) Pontianak.
- 49 kali dilihat