Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara melaksanakan acara bimbingan teknis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan E-Bupot Unifikasi untuk Sektor Klinik Kesehatan di wilayah Kabupaten Jepara (Selasa, 19/7)

Acara dimulai pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB untuk sesi pertama dan pukul 13.30 s.d. 15:30 WIB untuk sesi kedua. Tercatat hampir 40 perwakilan dari klinik datang untuk menjadi peserta kegiatan.

Edukasi dalam bentuk bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bendahara klinik kesehatan terkait dengan penggunaan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 karena tingkat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk sektor kesehatan di wilayah Kabupaten Jepara masih tergolong rendah.

Acara dibuka oleh Erik Tisnadi Prihandoko, Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Jepara yang dalam sambutannya menyampaikan penggalian potensi secara sektoral, diantaranya sektor profesi dokter yang berkaitan dengan maraknya usaha klinik kesehatan.

Dalam acara ini, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara Dandy Brassinga, Praditya Happy Firmansyah serta Adri Kusdiyanto mengisi materi secara bergantian terkait pengisian dan pembuatan bukti potong untuk dokter yang bekerja di klinik.

"Bapak Ibu semuanya, setelah bimbingan ini kami harapkan ke depannya Bapak Ibu semua lebih paham mengenai pelaporan pajak, terutama mengenai SPT PPh Pasal 21 tentang Pemotongan Penghasilan Dokter," ucap Dandy sembari menjelaskan terkait tata cara pengisian bukti potong untuk dokter dan pegawai melalui Aplikasi e-SPT PPh Pasal 21.

Diharapkan setelah adanya acara ini, para pengusaha sektor usaha klinik kesehatan di wilayah KPP Pratama Jepara akan mengalami peningkatan ketertiban baik penyetoran maupun pelaporan PPh 21 dan PPh 23, 4 (2) melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 serta e-Bupot Unifikasi secara paperless dan tanpa perlu ke kantor pajak tetapi melalui situs pajak.go.id.