Kantor Pelayanan Pajak Badung Selatan (KPP Badsel) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan (Senin, 15/2). Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan sehingga pelayanan kepada wajib pajak optimal.

Guna mengantisipasi puncak kerumunan wajib pajak, setiap wajib pajak yang datang ke KPP Badsel wajib mempunyai tiket antrean dari aplikasi Kunjung Pajak. Setelah mempunyai nomor antrean, pengarah layanan akan mengarahkan wajib pajak ke lantai 2 KPP Badsel ruang asistensi pelaporan SPT Tahunan.

“Petugas security membantu saya untuk membuat antrean SPT Tahunan dan saya langsung diarahkan ke lantai dua untuk dibantu pelaporan SPT. Semoga setelah saya mendapatkan EFIN dan mengetahui cara pelaporannya, tahun depan saya bisa melaporkannya sendiri,” ujar Wina sesaat sesudah menerima pelayanan pelaporan SPT Tahunan oleh satgas.

Salah satu pegawai KPP Pratama Badung Selatan Kadek Anggi Pratiwi menyampaikan bahwa masih tersisa banyak waktu dari batas akhir pelaporan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Namun, untuk mengurangi kerumunan di kantor pajak yang mungkin terjadi di batas akhir pelaporan, ia mengimbau wajib pajak untuk melakukan pelaporan di awal waktu.

Kadek juga mengatakan bahwa selain untuk  mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona, pelaporan SPT lebih awal juga dapat mengantisipasi akses jaringan yang buruk akibat banyaknya pengguna e-Filing yang mengakses aplikasi DJP Online.

“Jadi buat apa harus nanti kalau bisa hari ini, Ayo laporkan SPT lebih awal. Karena lebih awal lebih nyaman,” ujar Kadek Anggi.