Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menerima kunjungan wajib pajak yang ingin berkonsultasi terkait kendala yang dihadapinya saat ingin melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online pada laman ereg.pajak.go.id  (Rabu,2/10).

Alifah selaku wajib pajak mengeluhkan terkait kode OTP (One-Time Password) yang diterimanya melalui layanan pesan singkat saat proses validasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ia menyebut bahwa kode OTP yang dimasukkannya tidak valid di laman ereg.pajak.go.id. Padahal ia telah memastikan dengan cermat bahwa kode yang dimasukkan sudah sesuai dengan yang dikirimkan dari sistem Direktorat Jenderal Pajak. 

“Maaf saya mau minta tolong dibantu pendaftaran NPWP, karena saya coba masukkan kode OTP pendaftarannya, namun tidak valid. Jadi saya tidak bisa melanjutkan pendaftaran secara mandiri,” ujar Alifah.

Menanggapi keluhan tersebut, Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda dengan sigap memberikan penjelasan kepada Alifah.  “Baik Bu, sebelum mencoba request OTP lagi, silahkan dicoba gunakan aplikasi browser atau perangkat yang berbeda, atau gunakan mode incognito pada aplikasi browser yang digunakan,” jawab Naura.

Naura juga menambahkan bahwa kode OTP yang diterima oleh wajib pajak melalui SMS hanya berlaku 10 menit, sehingga setelah wajib pajak menerima kode OTP diharapkan untuk segera memasukkan kode tersebut ke dalam sistem sebelum batas waktu tersebut. “Apabila OTP dimasukkan lebih dari 10 menit, maka OTP menjadi tidak valid dan perlu melakukan pengajuan ulang,” tambah Naura.

Alifah mengapresiasi bantuan yang diberikan Petugas TPT KP2KP Enrekang. Ia merasa terbantu dan lebih paham mengenai cara yang tepat untuk mengatasi kendala dalam proses pendaftaran NPWP secara online. "Terima kasih banyak. Ternyata tadi kendala saya adalah masa berlaku OTP. Sekarang saya bisa melanjutkan pendaftaran dengan lancar," ujar Alifah.

KP2KP Enrekang berharap layanan yang diberikan dapat membantu wajib pajak untuk menyelesaikan kendala yang dihadapi terkait administrasi perpajakan. Wajib pajak juga dapat menghubungi layanan konsultasi KP2KP Enrekang melalui WhatsApp di nomor 0821-8797-0824 maupun telepon di nomor 0420-22243 apabila memerlukan konsultasi lebih lanjut.

 

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.