
Bekerja sama dengan 88,7 FM Onix Radio Balikpapan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat Kota Balikpapan dan sekitarnya di Balikpapan (Rabu, 21/4). Melalui metode gelar wicara, tema yang dibahas dalam edukasi ini adalah terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
Pada program dengan tajuk “After Lunch” yang berlangsung selama satu jam ini, gelar wicara disiarkan secara langsung dari Gedung Onix Radio Jl. ARS Moh. No.59, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan serta melalui akun Instagram @onixradio887fm dan dipandu oleh penyiar Sunny. Ia mengawali gelar wicara dengan menyapa seluruh narasumber yang bertugas untuk memberikan materi yaitu Kukuh Hanna Prapanca, Hamdih Amin Nurrohim, dan Fakhri Muhammad.
Segmen pertama, Hamdih Amin Nurrohim menyampaikan tentang pengertian SPT Tahunan PPh Badan. Ia menyampaikan bahwa SPT Tahunan PPh Badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan dengan bentuk formulir baik kertas maupun elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam satu tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Badan yang dimaksud di sini adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha seperti PT, CV, Koperasi, BUMN, BUMD, bentuk usaha tetap, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga,” tambah Hamidh.
Selanjutnya, Fakhri Muhammad menjelaskan tentang konsekuensi dan bagaimana apabila Wajib Pajak Badan tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh. “Sanksi administrasi sebesar Rp1 Juta untuk Wajib Pajak Badan apabila terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan,” katanya. Pada akhir sesi, Kukuh Hanna Prapanca menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan terutama Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April untuk menghindari sanksi administrasi. “Kami memiliki berbagai kanal saluran komunikasi untuk memudahkan wajib pajak terlebih selama pandemi ini. Baik Kring Pajak 1500200, layanan Whatsapp, surat elektronik, hingga media sosial dan Youtube,” pungkas Kukuh.
- 28 kali dilihat