Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan siaran di Radio Pemerintah Landak (Jumat, 25/6). Para narasumber berniat menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang Pemberian Fasilitas Pajak Guna Penanganan Pandemi Covid-19. Petugas Penyuluh Pajak KP2KP Ngabang Aloysius Yoga Antyanta P dan Yosafat Hasian Hutagalung bertugas menyampaikan materi tersebut.

Aloysius dalam siaran nya menerangkan bahwa sejak awal mula pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan banyak kebijakan berupa insentif maupun fasilitas guna penanganan pandemi, salah satunya adalah seperti tertuang dalam Pemerintah Menteri Keuangan Nomor - 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Lewat peraturan ini, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk menjamin ketersediaan peralatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19," pungkas Aloy. Melanjutkan, Yosafat mengatakan bahwa pihak pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit, Industri Farmasi Produksi Vaksin dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan penanganan Pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Yosafat menjelaskan bahwa objek yang mendapat fasilitas ini terbagi atas Barang seperti Obat obatan, Vaksin, Peralatan Laboratorium, Peralatan Pelindung Diri, Peralatan untuk perawatan pasien atau Peralatan pendukung untuk keperluan penanganan Pandemi Covid-19.

"Lalu ada juga jasa meliputi Jasa konstruksi, Jasa konsultasi teknik dan manajemen, Jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya yang diperlukan dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

“Pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas ini harus menyampaikan laporan realisasi melalui laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap masa pajak,” ujar Yosafat.

Peraturan ini juga mengatur tentang perpanjangan masa berlaku Fasilitas PPh berdasarkan PP29/2020 mulai 1 Januari 2021 hingga 30 Juni 2021. Mengakhiri perbincangan, Aloysius mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mempunyai komitmen yang jelas terhadap penanganan dari dampak Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Ia mengimbau kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas ini.

''Untuk wajib pajak yang akan memanfaatkan fasilitas ini dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar untuk mendapat informasi dengan detail dan jelas,'' tutupnya.