Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas membahas pembentukan unit kerja baru di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I yaitu KPP Madya Dua Bandung melalui acara dengan tajuk Cicadas Menyapa (Cimey) Jilid V yang disiarkan langsung melalui akun Instagram serta kanal Youtube KPP Pratama Bandung Cicadas (Jumat, 21/05).
Pembentukan unit kerja baru tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tanggal 18 November 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Penataan Organisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Pevi Ida Nurlaelasari selaku pemateri menyampaikan bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP bisa dalam tiga bentuk, yaitu yang pertama perubahan nomenklatur Kanwil, KPP, dan KP2KP, kedua perubahan wilayah kerja KPP dan KP2KP, dan terakhir perubahan jenis KPP.
“Pembentukan KPP Madya Dua Bandung sebagai unit kerja baru merupakan salah satu reorganisasi dengan perubahan jenis KPP. Semula KPP Madya Dua Bandung adalah KPP Pratama Bandung Karees. Karena adanya reorganisasi, ada penghentian operasi pada KPP Pratama Bandung Karees yang menyebabkan wilayah kerjanya dipindahkan ke KPP lain, yaitu KPP Pratama Bandung Tegallega dan KPP Pratama Bandung Cicadas,” tutur Pevi.
“Siapa sajakah yang menjadi wajib pajak dari KPP Madya Dua Bandung tersebut? Yang menjadi wajib pajak KPP Madya Dua Bandung ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kepada wajib pajak tersebut telah dikirimkan surat pemberitahuan,” jelas Pevi lebih lanjut.
Terakhir, Ia menambahkan bahwa Saat Mulai Beroperasi (SMO) KPP Madya Dua Bandung adalah tanggal 24 Mei 2021. “Jadi, bagi wajib pajak yang mengalami perubahan KPP administrasi, mulai tanggal 24 Mei 2021 silakan mengunjungi KPP administrasi terbaru untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," pungkasnya.
- 41 kali dilihat