“Di tengah pandemi ini, alangkah baiknya kita fokuskan kegiatan berbagi kepada sesama, saling membantu, saling mendoakan. Kegiatan ini juga bisa menjadi sarana penyambung silaturahmi di tengah pembatasan sosial seperti sekarang. Walaupun tidak dapat bertatap muka langsung, semoga niat kami yang baik dapat tersalurkan, dan menjadi manfaat bagi teman-teman semua di Yayasan,” ucap Nyono Laksito Kepala KPP Madya Semarang saat membuka kegiatan bantuan sosial (bansos) secara daring melalui video konferensi di Semarang (Jumat, 10/7).
Kegiatan bansos tersebut merupakan salah satu rangkaian acara DJP Peduli KPP Madya Semarang dalam memperingati Hari Pajak tahun 2020. Bertempat di Aula Kantor dan kediaman masing-masing pegawai melalui video konferensi dan bekerja sama dengan Yayasan Darul Kharim Semarang, DJP Peduli difokuskan kepada pemberian bansos kepada anak yatim piatu yang membutuhkan uluran tangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka.
Diawali dengan kegiatan tilawah bersama melalui aplikasi telekonferensi, kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai muslim KPP Madya Semarang. Dilanjutkan dengan pemberian bansos yang dapat disaksikan bersama-sama secara daring di kediaman masing-masing pegawai.
Miftahul Huda, salah seorang pengurus panti asuhan tersebut, mengucapkan terima kasih atas bantuan sosial yang diberikan. Walaupun pemberian bantuan tidak dilakukan secara langsung, tetapi ia sangat mengapresiasi langkah KPP Madya Semarang dalam pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kesehatan bersama dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Terima kasih kepada KPP Madya Semarang atas bantuan sosial yang disalurkan. Ini juga kali pertama saya menerima santunan melalui aplikasi video ini, biasanya diberikan secara langsung. Tapi luar biasa sekali memang bapak ibu sekalian untuk berinisiatif lewat video conference, semoga apa yang telah diberikan dapat bermanfaat bagi kami, dan menjadi ladang pahala bagi bapak ibu sekalian," ujar Miftahul.
DJP Peduli dan DJP Bertilawah merupakan rangkaian kegiatan Hari Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Masing-masing unit kerja dapat mengadakan kegiatan tersebut secara mandiri dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan pembatasan sosial yang berlaku di wilayah masing-masing.
- 42 kali dilihat