Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menggelar konferensi pers terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur secara daring di Kanwil DJP Kaltimtara, Kota Balikpapan (Kamis, 15/7).

Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Kaltimtara didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan (P2IP) Windu Kumoro dan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sihaboedin Effendi memberikan penjelasan kepada 25 awak media. "Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara melakukan pelimpahan tahap II (P-22) sebagai tindak lanjut tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga telah dilakukan oleh MN, Direktur PT EMI dan PT NRJM, serta HS, karyawan lepas PT EMI dan PT NRJM," jelas Max.

Selama Masa Pajak Januari 2013 hingga Masa Pajak September 2015, MN dan HS telah menggunakan Faktur Pajak TBTS yang merugikan pendapatan negara sekitar 11,63 miliar rupiah. MN diduga telah melakukan penggelapan pajak dengan cara menggunakan Faktur Pajak fiktif dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil dari yang seharusnya.

"Perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka MN dan HS jelas-jelas menyimpang dari aturan perpajakan. Tindakan penegakan hukum perpajakan wajib dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) demi keadilan, menjaga kesehatan penerimaan negara melalui kontribusi pajak dalam APBN, dan memelihara marwah negara," jelas Windu.

Penegakan hukum oleh Kanwil DJP Kaltimtara menjadi pengingat bagi wajib pajak bahwa penyimpangan pelaporan dan penyetoran pajak tidak dapat disembunyikan dan pasti terungkap.

Kanwil DJP Kaltimtara berharap dapat membentuk perilaku kepatuhan secara sukarela dari wajib pajak yang tercermin dari sikap gotong royong dan kontribusi nyata kepada negara melalui pelaporan dan pembayaran pajak yang baik dan benar.