Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) di lokasi tempat kedudukan wajib pajak di Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan (Senin, 22/8).

Kali ini, petugas KP2KP Tanjung Selor Mahmud Arifudin berkesempatan untuk memastikan kesesuaian informasi dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan dengan kenyataan di lapangan.

Arif melakukan verifikasi lapangan ke lokasi usaha wajib pajak untuk menentukan apakah alamat usaha wajib pajak sesuai dengan alamat yang telah didaftarkan oleh wajib pajak pada saat wajib pajak melakukan permohonan pengukuhan PKP.

“Wajib pajak PKP berhak menerbitkan Faktur Pajak. Selain memiliki hak, pastinya memiliki kewajiban. Kewajiban PKP yang membedakannya dengan wajib pajak lainnya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pelaporan ini dilakukan setiap bulan dimulai dari bulan berikutnya terhitung sejak terdaftar. Ada maupun tidak ada transaksi, pelaporan tetap wajib dilakukan tidak hanya berhenti sampai membuat Faktur Pajak saja,” ujar Arif kepada wajib pajak.

“Sebagai seorang PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu agar tidak dikenakan denda telat pelaporan SPT Masa PPN sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN yang tidak maupun telat dilaporkan,” pesan Arif.

Pewarta:Mahmud Arifudin
Kontributor Foto:Mahmud Arifudin
Editor: Mohamad Ari Punomo Aji