
Seorang wajib pajak pengusaha ekspor kayu mengunjungi KPP Pratama Samarinda Ulu untuk melakukan klarifikasi atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterimanya (Rabu, 16/6). Kedatangan wajib pajak tersebut diterima langsung oleh Daisy Ari Wartati Mudeng selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan 4 di ruang konsultasi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Sesuai dengan informasi dan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa wajib pajak yang datang dan menemui saya tadi merupakan direktur dari sebuah perusahaan berbadan hukum CV dengan usaha ekspor kayu,” ungkap Daisy. Ia menyampaikan, wajib pajak tersebut bermaksud untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan terkait beberapa data yang tercantum pada SP2DK.
“Ada beberapa data yang kemudian diklarifikasi oleh wajib pajak yang bersangkutan terkait omzet, harga pokok, dan pembelian. Saya senang jika ada wajib pajak yang melakukan klarifikasi atas data. Klarifikasi membangun hubungan positif antara fiskus dan wajib pajak. Jika masih ada data yang masih perlu penjelasan, klarifikasi menjadi jembatan agar nantinya tidak mengakibatkan sengketa pajak,” jelas Daisy lebih lanjut.
“Sistem perpajakan kita menganut asas self assessment, sehingga wajib pajak yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya secara mandiri, apakah itu pembetulan SPT Tahunan atau lainnya. Pada posisi ini, kami memberikan edukasi kepada yang bersangkutan supaya kewajiban perpajakan yang harus diselesaikan bisa dilaksanakan dengan benar dan sesuai kondisi yang sebenarnya, tentunya dengan komunikasi yang baik dan ramah,” pungkas Daisy. SP2DK sendiri adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak.
- 43 kali dilihat