
KPP Pratama Tasikmalaya menggelar acara sosialisasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa Guranteng yang diadakan di Aula Desa Guranteng (Rabu, 16/10). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kepala Desa Guranteng beberapa waktu sebelumnya.
Dalam sosialisasi ini KPP Pratama Tasikmalaya memberikan edukasi pembuatan SPT Tahunan, pembuatan kode billing, dan pembayaran kewajiban perpajakan. “Kami secara langsung mengajari bagaimana cara mengisi SPT, membuat kode billing, lalu menjelaskan di mana saja kode billing tersebut dapat dibayarkan,” ujar Ario Makaribi selaku Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
Sosialisasi pagi itu juga membahas pemberdayaan Bumdes untuk mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Sehari sebelum sosialisasi, Kepala Desa Guranteng menerbitkan undangan kepada wajib pajak berdasarkan daftar yang kita berikan. Lalu, undangannya disebar dengan bantuan pengurus Bumdes dan aparat desa. Tetapi, tidak semua wajib pajak bisa datang hari ini. Jadi, Bumdes Guranteng ini nantinya sebagai jembatan untuk transfer ilmu dari tutorial yang didapat hari ini kepada wajib pajak lainnya yang tidak berkesempatan untuk datang,” tambah Ario.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat mengerti bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus datang langsung ke kantor, paling tidak tahu cara menggunakan layanan yang tersedia di djponline, seperti membuat kode billing sendiri,” imbuh Ario.
Sejauh ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai layanan yang dapat diakses dengan internet seperti djponline untuk pelaporan dan pembuatan kode billing, e-registration untuk pendaftaran NPWP secara online, dan e-Nofa untuk permohonan penerbitan Nomor Seri Faktur Pajak. Bahkan baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), dan beberapa bank dalam negeri menjalin kerja sama untuk pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai.
Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai merupakan program OJK untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Pilot Project Agen Laku Pandai dilaksanakan mulai Oktober 2019 hingga Maret 2020. Melalui agen Laku Pandai, nantinya pembayaran pajak cukup dengan 1 tahap yaitu auto create ID billing dan pembayaran dapat langsung dilakukan hanya dengan satu tahapan di mesin EDC. (NCDMS/KAA)
- 147 kali dilihat