
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar menggelar sosialisasi bertema Kewajiban Perpajakan Bagi Instansi Pemerintah (Jumat, 13/05). Sosialisasi ini diadakan secara luring di Aula KPP Pratama Sumbawa Besar. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sumbawa Besar Ni Made Ulantari dalam sambutannya menyatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan pembaruan informasi perpajakan bagi instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Sumbawa.
Tim Penyuluh Pajak, Rizal Muhaimin dan I Putu Arya menjadi narasumber sosialisasi ini. Rizal Muhaimin menekankan tentang kewajiban perpajakan intansi pemerintah yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 yang antara lain mengatur perihal Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
I Putu Arya menambahkan secara garis besar, PMK ini mencakup dua perubahan substansial terkait pemungutan pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Perubahan pertama terkait pengecualian pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah untuk transaksi yang dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Perubahan kedua mengenai perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah.
Sebanyak 49 peserta perwakilan dinas-dinas di lingkungan Kabupaten Sumbawa telah hadir dalam kegiatan ini. Tim Penyuluh Pajak berharap dengan adanya sosialisasi ini seluruh instansi pemerintah di Kabupaten Sumbawa dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya.
- 12 kali dilihat