Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika mengikuti vaksinasi Covid-19 di Aula Lantai 5 KPP Pratama Timika, Kabupaten Mimika, Papua (Senin, 29/3). Vaksinasi tahap pertama ini terselenggara berkat sinergi KPP Pratama Timika dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika dan sebagai tim pelaksana vaksinasi adalah tenaga kesehatan dari Puskesmas Timika.

Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pegawai sebelum proses penyuntikan vaksin. Diawali dengan pendaftaran peserta dan pengecekan data administrasi yang telah terintegrasi dengan sistem dispendukcapil, dilanjutkan pemeriksaan suhu tubuh dan tekanan darah oleh petugas. Proses berikutnya screening riwayat kesehatan oleh tenaga medis, melalui beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh peserta vaksinasi. Apabila memenuhi syarat maka peserta diperbolehkan mengikuti penyuntikan vaksin Covid-19.

Kepala Puskesmas Timika dr. Moses Untung sekaligus ketua Tim Pelaksanaan Vaksinasi di KPP Pratama Timika menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa pelaksanaan vaksinasi tahap kedua akan diadakan 28 hari setelah proses vaksinasi tahap pertama atau sekitar akhir bulan April 2021. Moses menambahkan, bagi pegawai yang mengalami efek samping pasca vaksinasi agar segera menghubungi Puskesmas Timika maupun narahubung melalui nomor telepon yang tercantum pada brosur yang telah dibagikan.

Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Timika Tirta menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang  telah memberikan pelayanan vaksinasi kepada para pegawai KPP. "Penyuntikan vaksin ini merupakan salah satu langkah antisipasi maupun penanganan virus Covid-19. Tentunya setelah divaksin tetap harus menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan, sesuai anjuran Pemerintah," ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 berjalan dengan baik dan lancar, mulai dari proses antrean, pendaftaran hingga pelaksanaan penyuntikan vaksin selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pegawai yang sudah divaksin dan telah melalui masa observasi tanpa mengalami efek samping, dapat melanjutkan tugasnya dalam melayani wajib pajak, karena pelaksanaan vaksinasi bertepatan dengan akhir periode pelaporan SPT Tahunan.