Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu bekerja sama dengan Instansi Pemerintah Unit Vertikal Pengelola Dana APBN menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 4 ayat (2) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1107 PUT (Senin, 5/4). Bertempat di Aula KPP Pratama Palu. Tercatat sekitar 200 satuan kerja unit vertikal mendapat jadwal mengikuti kelas pajak secara bergantian dimana dalam sepekan, KPP Pratama Palu menyelenggarakan dua atau tiga sesi.

Account Representative Chorras Mandagi dan Penyuluh Perpajakan Teguh Imansyah menyampaikan bahwa, bukti potong sebagai dokumen untuk mengawasi pajak yang telah dipotong. Formulir bukti potong ini merupakan dokumen resmi sebagai bukti bahwa pajak yang dipungut telah disetorkan ke negara dan sebagai syarat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Bagi subjek pajak yang telah dipotong pajak penghasilannya, maka keberadaan bukti potong ini sangat penting baginya untuk digunakan sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong dan dibayarkan oleh PKP dan/atau Instansi Pemerintah. Sehingga subjek yang telah dipotong pajaknya ini bisa menggunakan dokumen bukti potong ini pada saat melaporkan SPT Tahunan/Masa PPh.

Para wajib pajak dibekali materi pemotongan/pemungutan pajak dan simulasi/contoh kasus penginputan pada aplikasi SPT Masa elektronik baik SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) , SPT Masa PPN 1107 PUT, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 22,dan SPT Masa PPh Pasal 23/26. KPP Pratama Palu berharap dengan adanya kegiatan ini, dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT khusus nya SPT Masa. Di samping itu peserta dibekali keterampilan pembuatan kode pembayaran pajak dan batas pembayaran serta batas pelaporan masing-masing SPT Masa.