Dengan berlakunya penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26, KPP Pratama Pontianak Barat menyelenggarakan Kelas Pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di ruang konsultasi KPP Pratama Pontianak (Rabu, 22/7). Kelas pajak ini dibagi menjadi lima sesi dalam tiga hari.

Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Christy Linaria dan Mufid Pinto Nugroho hadir sebagai narasumber pada sesi pertama yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB. Sesi ini diikuti oleh 29 peserta yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kepala KPP Pratama Pontianak Barat Witarto membuka sosialisasi dengan sambutan. Dalam sambutannya, Witarto berharap para peserta dapat menyimak materi yang disampaikan dengan baik dan memanfaatkan sesi tanya jawab bersama narasumber, agar para PKP juga dapat merasakan kemudahan-kemudahan yang diperoleh dengan adanya aplikasi e-Bupot, khususnya dalam pembuatan bukti potong yang tidak lagi memerlukan tanda tangan basah dan proses pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 yang dapat disampaikan secara online dan real time.

Aplikasi e-Bupot sendiri sudah diperkenalkan dan ditetapkan sejak tahun 2017, namun pada saat itu wajib pajak belum diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Dengan ditetapkannya PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-269/PJ/2020, maka para PKP harus membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 mulai Agustus 2020 dengan aplikasi e-Bupot.