
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang melaksanakan kegiatan edukasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-82/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak di Semarang (Rabu, 4/8). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual menggunakan aplikasi Zoom Meeting di Ruang Komunal KPP Madya Semarang dan dihadiri kurang lebih 247 peserta undangan.
Kegiatan perkenalan ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Ratna Herawati didampingi oleh Fungsional Penyuluh Pajak. “Kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan insentif perpajakan yang telah diberikan pemerintah," kata Ratna membuka kegiatan.
Lebih lanjut Ratna juga mengingatkan kepada 53 wajib pajak terdaftar yang belum menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 agar segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing.
Acara yang digelar selama kurang lebih dua jam dan dibagi dalam dua sesi berlangsung semarak dengan pembagian hadiah yaitu buku Ku Mu Nya karangan Aan Almaidah Anwar yang merupakan salah satu punggawa Direktorat Jenderal Pajak. Pemberian hadiah ini sebagai apresiasi kepada peserta yang menjawab pertanyaan dengan cepat dan tepat mengenai materi yang disampaikan.
Pada sesi diskusi, peserta menanyakan beberapa hal terkait pelaksanaan PMK Nomor 82/PMK.03/2021, diantaranya alasan pemberian insentif perpajakan yang semakin selektif dengan berkurangnya KLU yang dapat memanfaatkan insentif pajak, cara pemanfaatan insentif, cara pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP, cara penghitungan besarnya PPh Pasal 25/29 Badan apabila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 serta bagaimana pembetulan Laporan Realisasai Insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP masa pajak Januari s.d Juni 2021 akibat adanya kendala pada aplikasi DJP online yang belum bisa diakses.
Acara diakhiri dengan kuis dan pembagian hadiah sebagai apresiasi kepada peserta yang dapat menjawab pertanyaan dengan tepat.
- 43 kali dilihat