
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menggandeng KPPN Kendari dan Kantor Pos Cabang Kendari melaksanakan Sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja APBD kepada seluruh Bendahara SKPD Kota Kendari (Selasa, 15/10). Acara ini ini diselenggarakan di Aula KPP Pratama Kendari .
Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kendari Joko Rahutomo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, "Dengan adanya acara ini diharapkan dapat menjadi sarana belajar dan memahami peraturan perpajakan." Selain itu, ia juga menyampaikan harapannya agar bendahara Kota Kendari dan sekitarnya dapat aktif dan menanyakan permasalahannya yang berkaitan dengan materi yang akan disosialisasikan supaya kedepannya semua berjalan dengan semestinya.
Selepas dibuka, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber pertama mengenai pembuatan SPM guna pencairan dana APBD yang dibawakan oleh Perwakilan dari KPPN Kendari. Proses SPM yang disampaikan oleh PPSPM tidak sulit, hanya membutuhkan kelengkapan dokumen pendukung, penelitian kebenaran SPM, dan pengujian SPM disesuaikan dengan ketentuan pengujian. Ia menyampaikan kesalahan yang sering terjadi yaitu penulisan kode SPM, ia juga berharap dengan disampaikan materi ini bendahara SKPD Kota Kendari dan sekitarnya dapat melakukan pembuatan SPM menggunakan kode SPM yang benar agar mempercepat proses pencairan dana.
Selanjutnya, materi yang kedua berasal dari perwakilan Kantor Pos Cabang Kendari berkaitan dengan bea materai dan layanan yang diberikan Kantor Pos Cabang Kendari untuk penjualan Bea Materai.
Materi yang inti dari sosialisasi ini yaitu materi PMK-85/PMK.03/2019 yang disampaikan oleh Sumardi selaku Kepala KP2KP Unaaha dan materi PP 23 Tahun 2018, PPh 22 dan PPN yang dibawakan oleh Account Representative dari KPP Pratama Kendari Yusuf Salasa. Sumardi mengimbau kepada bendahara pengeluaran SKPD untuk rutin menyetor pajak dan melaporkan SPT masa secara rutin. Harapan ke depannya agar bendahara pengeluaran SKPD bisa lebih aktif dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Selain itu, materi tambahan yang dibawakan oleh Yusuf Salasa bertujuan agar menyamakan perspektif Bendahara Pemerintah dengan Direktorat Jenderal Pajak agar tercipta ketepatan dan sinergi kedua belah pihak.
Tujuan dari sosialisasi PMK-85/PMK.03/2019 ini adalah agar semua SKPD di Kendari dapat menyampaikan DTH dan RTH kepada Direktur Jenderal Perimbangan secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir. Acara sosialisasi ini ditutup dengan pemberian plakat dari perwakilan Kepala Seksi KPP Pratama Kendari kepada salah satu narasumber yaitu perwakilan dari KPPN Kendari.
- 184 kali dilihat