Pemantauan sekaligus pembinaan terhadap para pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dilaksanakan secara bertahap dalam bentuk acara lokakarya oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang di gedung Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera milik Pemerintah Kabupaten Jombang (Kamis, 14/11).
Acara ini berlangsung selama dua hari hingga Jumat, 15 November 2019. Para pegiat usaha di bidang makanan atau kuliner, kerajinan, serta industri rumah tangga lainnya berbondong-bondong mengikuti acara tersebut. Mereka dengan status sebagai usahawan di wilayah kerja KPP Pratama Jombang akan seterusnya dipantau dalam proses menjalankan kegiatan bisnis.
Hal tersebut dikarenakan fluktuasi atau naik turunnya usaha yang mereka jalankan turut mempengaruhi pola pembayaran pajak ke rekening kas negara sehingga perlu dilakukan pembinaan agar para pelaku usaha tetap konsisten dalam menapaki dunia kewirausahaan yang senantiasa dikendalikan oleh perubahan atau permintaan pasar.
Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Dody Aris Permana selaku pemateri pada lokakarya tersebut menegaskan bahwa era ekonomi digital saat ini telah memberi dampak yang signifikan terhadap kelangsungan sebuah usaha. “Dengan mengandalkan perangkat teknologi komunikasi, para usahawan akan semakin memperluas basis pasar serta dimudahkan dalam membaca peluang usaha. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa strategi pemasaran dan penjualan produk usaha sudah banyak merambah pasar online dengan kehadiran berbagai jenis media sosial,” tegas Dody.
Lebih lanjut Dody menerangkan perihal kiat-kiat dalam menjalankan administrasi perpajakan bagi wajib pajak usahawan.
“Untuk para wajib pajak usahawan, terdapat dua kunci utama dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Pertama, kejujuran. Kedua, kepatuhan. Selama wajib pajak jujur/benar dalam mengungkapkan jumlah omzet (penghasilan kotor) yang dimiliki sebagai dasar pengenaan/penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif tetap 0,5% serta patuh atau tertib menyetorkan pajak setiap bulan ke rekening kas negara disertai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setahun sekali maka tidak akan bermasalah dalam administrasi perpajakannya, tidak ada sanksi ataupun denda,” terang Dody.
- 128 kali dilihat