
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor (Selasa, 7/6). Agenda kunjungan tersebut adalah melakukan pemantauan secara langsung kesiapan sarana dan prasarana di KPP Pratama Garut dalam rangka memberikan pelayanan perpajakan dalam tatanan normal baru pasca berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
Kedatangan Kepala Kanwil ini disambut beberapa pegawai dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan melakukan physical distancing. Sebelum memasuki gedung KPP Pratama Garut, Neil mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan dan diperiksa suhu tubuhnya oleh petugas keamanan menggunakan thermo gun. Neil mulai melakukan pengecekan dari bagian lobi dan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
Ia menuturkan perlunya dilakukan sterilisasi secara berkala, terutama pada lokasi sering dilalui dan disentuh Wajib pajak. “Untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19, KPP Pratama Garut harus menyiapkan proteksi ekstra dalam proses pelayanan tatap muka yang akan dilaksanakan mulai 15 Juni mendatang, khususnya pelayanan perpajakan yang berinteraksi langsung dengan Wajib Pajak,” ungkap Neil.
Selain itu, Neil juga menuturkan perlunya bersikap sopan dan tegas dalam mengarahkan wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Garut untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan protokol kesehatan. Menurut Neil, saat ini Kabupaten Garut berada pada zona biru, dan masyarakat sudah merasa aman. Namun Neil menambahkan, keadaan ini jangan sampai membuat kita terlena, justru seharusnya menjadi semakin waspada. Perlu tetap dilakukan persiapan yang lebih matang sebagai langkah preventif kita untuk menghadapi berbagai kemungkinan di masa depan.
Selain mengecek sarana dan prasarana yang ada di lobi dan TPT, Neil juga memperhatikan fasilitas pelayanan di setiap seksi yang ada di KPP Pratama Garut.
Pelayanan yang maksimal tetap diupayakan kepada wajib pajak namun tetap konsisten menjaga protokol kesehatan. Pegawai yang memberikan pelayanan secara tatap muka kepada wajib pajak akan diberikan perlengkapan face shield, masker, dan sarung tangan. (BEAD)
- 364 kali dilihat