Bertempat di salah satu ruangan milik Satuan Kerja Bidang Hukum (Satker Bidhum) Polda Bali, salah seorang petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan pendampingan terkait pengaplikasian e-SPT Masa PPh Pasal 21 di Bali (Kamis, 4/2).

Satker Bidhum Polda Bali mengaku sudah lama menggunakan e-SPT Masa PPh Pasal 21, namun masih bingung apabila terjadi kendala pada sistem aplikasinya. Oleh karena itu, Satker Bidhum Polda Bali memerlukan pendampingan dari petugas KPP Denpasar Barat untuk mengoperasikan aplikasi saat mengalami kendala tersebut. Menurut keterangan salah satu pegawai yang mengurusi bagian perpajakan, aplikasi e-SPT sangat membantu dalam pengerjaan dan penyampaian laporan SPT Masa PPh Pasal 21 sehingga tidak perlu datang mengantre ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan.

Sebagai kategori Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah, Satker Bidhum Polda Bali memiliki kewajiban perpajakan berupa melakukan pemotongan PPh 21 dari para pegawainya dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atau setelah masa pajak berakhir. 

Kegiatan pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian program pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) oleh KPP Pratama Denpasar Barat. Pencanangan ZI-WBK sendiri dilakukan KPP Pratama Denpasar Barat dengan mentransformasi organisasi menjadi lebih baik terutama dalam bidang pelayanan perpajakan. Beberapa instansi yang turut memberikan dukungan, antara lain Kantor Kecamatan Denpasar Barat dan Denpasar Utara, Kantor Ombudsman Perwakilan Bali, Kantor BPBD Bali, Instansi Vertikal Kementerian Keuangan, serta beberapa perwakilan dari wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat.