Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak di Blitar (Selasa, 30/3).

Kepala KPP Pratama Blitar Dwi Haryadi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling akhir 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan paling lambat 30 April setiap tahunnya,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, dalam memberikan pelayanan yang maksimal, KPP Pratama Blitar membentuk satuan tugas (satgas) penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala KPP Pratama Blitar. “Satuan tugas ini terdiri dari seluruh komponen pegawai di KPP Pratama Blitar, mulai dari Pelaksana, Juru Sita, Account Representative, dan Fungsional Pemeriksa Pajak,” jelasnya.

Adapun pelayanan yang diberikan kepada wajib pajak berupa asistensi e-Filing dan konsultasi pelaporan SPT Tahunan. Pada pelaksanaannya, layanan yang diberikan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19, mulai dari pengecekan suhu, penyediaan tempat cuci tangan, menjaga jarak antar kursi tunggu, memberikan sekat pada meja tempat pelayanan terpadu (TPT) dan penyediaan hand sanitizer pada setiap meja pelayanan. (AR)