Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi baru bernama M-Pajak yang merupakan aplikasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan perpajakan yang lebih personal, cepat, dan mudah. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana pun memperkenalkan aplikasi M-Pajak kepada wajib pajak secara langsung (Selasa, 29/6).

Selama jam layanan berlangsung, Petugas KP2KP Sanana menjelaskan kepada wajib pajak mengenai fitur layanan yang dapat dimanfaatkan dalam aplikasi M-Pajak. Selain itu, Petugas KP2KP Sanana memandu wajib pajak dalam mengunduh aplikasi hingga bisa masuk di aplikasi M-Pajak.

“Aplikasi M-Pajak dapat Bapak unduh di Playstore. Setelah itu, Bapak harus login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sama seperti login pada situs web pajak.go.id. Selanjutnya, aplikasi akan mengirim kode verifikasi melalui e-mail yang sudah terdaftar dalam sistem DJP. Kemudian, Bapak harus mengisi kode verifikasi yang telah masuk di e-mail, selanjutnya aplikasi M-Pajak dapat dijalankan dan Bapak dapat gunakan fitur layanan perpajakan yang terdapat dalam aplikasi M-Pajak,” ungkap pelaksana KP2KP Sanana Musdin.

Musdin menambahkan, aplikasi M-Pajak dapat digunakan untuk mencari peraturan dan informasi perpajakan terbaru. Selain itu, dalam aplikasi M-Pajak ada fitur “Tenggat Pajak” yang dapat membantu wajib pajak dalam mengingat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Pada laman profil dalam aplikasi M-Pajak juga terdapat NPWP elektronik dan identitas wajib pajak serta aplikasi M-Pajak juga dapat mencari lokasi kantor pajak terdekat.

Dengan adanya aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja, salah satunya pembuatan kode billing tanpa harus datang ke kantor pajak. KP2KP Sanana berharap aplikasi M-Pajak dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga kepatuhan wajib pajak juga ikut meningkat.