Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Potensi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh terlihat tidak terlalu ramai, bahkan bisa dibilang sepi dari kunjungan wajib pajak saat menjelang akhir masa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2021 (Senin, 22/3).

Menurut Kepala KP2KP Nanga Pinoh Dedy Agus Prabowo, penumpukan antrean wajib pajak telah terjadi pada awal bulan Februari hingga pertengahan bulan Maret ini. 

“Hal ini menjadi gambaran bahwa sudah mulai timbul kesadaran dari wajib pajak tentang pentingnya menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebelum berakhirnya masa pelaporan,” ujar Dedy. 

Pada tahun-tahun sebelumnya, setiap bulan Maret KP2KP Nanga Pinoh yang berlokasi di ibukota Kabupaten Melawi ini disibukkan dengan asistensi kepada wajib pajak dalam rangka pelaporan SPT Tahunan.

Selain itu sepinya ruang tunggu Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh ini juga disebabkan wajib pajak yang sudah bisa melaporkan sendiri SPT Tahunannya secara mandiri melalui e-Filing tanpa bantuan atau asistensi dari petugas.

Sejak awal bulan Januari wajib pajak yang datang ke KP2KP Nanga Pinoh lebih banyak yang hanya menanyakan dan melakukan aktivasi kode EFIN untuk digunakan sebagai sarana kunci masuk dalam pelaporan melalui e-Filing. Hal ini merupakan kabar baik karena banyak wajib pajak yang telah bisa secara mandiri dalam pelaporan SPT Tahunan.