
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mengunjungi lokasi kantor wajib pajak yang bergerak di bidang batu bara yang berlokasi di Batu Lidung, Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Senin, 7/6).
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pengukuhan wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kegiatan verifikasi lapangan ini juga ditujukan untuk memastikan kebenaran alamat lokasi usaha wajib pajak yang didaftarkan dan juga untuk memastikan bahwa di lokasi tersebut terdapat kegiatan usaha.
Tim Verifikasi Lapangan yang beranggotakan Ghani Zulfikar Widodo, dan Jupri Ari Siansyah mengunjungi lokasi dengan didampingi langsung oleh Kepala KP2KP Malinau Andika Setiawan tiba di lokasi pada pukul 16.00 WITA.
Ghani Zulfikar Widodo menjelaskan bahwa setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP maka wajib pajak memiliki tambahan kewajiban perpajakan, seperti memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pejualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang, menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang, melaporkan SPT Masa PPN, dan menerbitkan faktur pajak terhadap setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
"Selain memiliki kewajiban, Wajib Pajak PKP juga memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan atas pembelian BKP ataupun JKP serta dapat mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak yang bersumber dari pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran," ujar Jupri Ari saat memberikan penjelasan pada wajib pajak yang mengajukan PKP.
- 36 kali dilihat