Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan penggalian potensi wajib pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menjalankan usaha penyediaan tenaga kerja swasta. Penggalian potensi ini dilakukan di wilayah Desa Labota, Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 26/6). Kunjungan ini sekaligus menyampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2D.
Seperti diketahui, SP2DK sendiri merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak mengenai data dan/atau informasi perpajakannya. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Adapun tim yang melakukan kunjungan adalah Kepala Seksi Pengawasan V Beta Putra Sarjana bersama dengan tiga orang account representative.
Kedatangan tim disambut baik oleh direktur perusahaan PT SKA. Mengawali kunjungan, Beta menjelaskan maksud dan tujuan penyampaian SP2DK.
“SP2DK ini terbit karena adanya dugaan belum terpenuhinya kewajiban perpajakan perusahaan Bapak khususnya di sektor PPN,” tutur Beta. Lebih lanjut, Beta menjelaskan bahwa SP2DK memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar mengkaji ulang kewajiban perpajakannya dengan melakukan penilaian dan perhitungan kembali.
Menanggapi pernyataan Beta, direktur perusahaan mengakui bahwa memang terdapat kewajiban PPN yang belum diselesaikan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan lupa ya Pak, kewajiban PKP adalah membuat faktur pajak dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya,” tutup Beta mengakhiri kunjungan.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: M. Arfa |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 57 kali dilihat