Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) D.I. Yogyakarta menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 kepada anggota Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) D.I. Yogyakarta (Rabu, 17/3).
Kegiatan sosialisasi digelar secara tatap muka dan dihadiri oleh pengurus inti di gedung DPD REI D.I. Yogyakarta. Sedangkan, tujuh puluh anggota REI D.I. Yogyakarta lainnya mengikuti sosialisasi secara daring. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP D.I. Yogyakarta, Moh. Fuad selaku narasumber mengatakan bahwa aturan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan yang sedang terdampak pandemi.
"Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif ini untuk masa pajak Maret sampai dengan Agustus 2021," tambah Fuad.
Beberapa kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, di antaranya memiliki harga jual maksimal lima miliar rupiah, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang serta tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
- 36 kali dilihat