Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan sosialisasi perpajakan untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Bulukumba (Selasa, 15/6). Sebanyak 46 OPD yang diwakili oleh bendahara masing-masing instansi hadir pada acara yang diadakan di ruang aula KPP Pratama Bulukumba ini.

Dalam sesi interaktif, salah satu peserta dari RSUD H. Andi Sulthan Dg. Radja Bulukumba mengajukan pertanyaan terkait kewajiban perpajakan profesi dokter. Ia mengeluhkan seringnya terjadi selisih perhitungan antara bendahara RSUD dan kantor pajak terkait jumlah pajak yang harus dipungut atau dipotong untuk dokter.

“Apakah ada cara yang bisa kami gunakan agar tidak terjadi kurang atau lebih bayar?” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak KPP Pratama Bulukumba mengakui kerap menemui kasus serupa. Menurut narasumber dari KPP Pratama Bulukumba, hal tersebut sering terjadi karena penghasilan yang diterima oleh dokter berasal dari beberapa sumber sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan saat pemotongan atau pemungutan pajaknya.

Oleh karena itu, pihak KPP Pratama Bulukumba menawarkan solusi untuk mengadakan bimbingan teknis atau sosialisasi khusus yang ditujukan kepada bendahara RSUD, maupun pengelola keuangan di fasilitas kesehatan lain, dan seluruh dokter di Kabupaten Bulukumba. Melalui bimtek tersebut, pihak KPP Pratama Bulukumba diharapkan tidak lagi terjadi kekeliruan saat pemotongan, pemungutan, dan pelaporan pajak untuk profesi dokter.

Pihak KPP Pratama Bulukumba juga menekankan bahwa kantor pajak selalu terbuka untuk melayani konsultasi ataupun permohonan bimbingan teknis ataupun sosialisasi dari OPD jika memang diperlukan.