
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menerima kunjungan sejumlah wajib pajak perwakilan Instansi Pemerintah di Kabupaten Luwu Timur (Rabu, 26/6). Wajib pajak yang terdiri dari bendahara serta pimpinan instansi pemerintah ini hendak melakukan pembaruan data pada NPWP instansi yang bersangkutan seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 231 Tahun 2019.
PMK 231 sendiri mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. Sesuai dengan PMK 231, terhadap wajib pajak yang sebelumnya berstatus sebagai bendahara akan dilakukan penghapusan NPWP, kemudian diterbitkan NPWP baru atas nama Instansi Pemerintah, yang terdaftar mulai tanggal 1 April 2020. Dengan demikian, segala kewajiban perpajakan sehubungan dengan penggunaan anggaran dari instansi pemerintah sudah harus menggunakan NPWP instansi yang terbaru.
Wajib pajak kemudian diminta untuk mengajukan permohonan perubahan data penanggung jawab yang terdiri atas pimpinan instansi, bendahara penerimaan, serta bendahara pengeluaran ke kantor pelayanan pajak terdekat. Setelah permohonan perubahan data selesai diproses, wajib pajak kemudian mengajukan permohonan Aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang digunakan untuk mendaftarkan akun DJPOnline. Dengan terdaftarnya akun DJPOnline, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa secara online melalui single login laman pajak.go.id.
Dengan masih banyaknya instansi, baik pemerintah daerah maupun instansi vertikal di Kabupaten Luwu Timur yang belum melakukan pembaruan data NPWP, diperkirakan jumlah pemohon perubahan data wajib pajak yang akan diterima oleh KP2KP Malili masih akan terus bertambah.
- 735 kali dilihat