
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menyelenggarakan sosialisasi peraturan terbaru mengenai insentif pajak di Semarang (Kamis, 4/8). Sosialisasi dilakukan secara daring dengan mengundang seluruh Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Dua Semarang. Sebanyak 408 wajib pajak hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dan live Youtube.
Kegiatan sosialisasi diadakan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak tentang insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-114/PMK.03/2022. “Karena kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan menerbitkan PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022,” tutur Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Dua Semarang, saat membuka acara sosialisasi.
Naela dan Alam, penyuluh KPP Madya Dua Semarang, menjelaskan ketentuan yang ada dalam peraturan baru tersebut. “Jenis insentif yang diberikan berdasarkan PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022 tidak ada perubahan. Insentif yang terdapat dalam PMK-113/PMK.03/2022 antara lain insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ditanggung pemerintah (PPN) dan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penyerahan barang-barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19. Kemudian untuk insentif yang terdapat dalam PMK-114/PMK.03/2022 adalah fasilitas pengurangan PPh Pasal 25, pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor dan PPh final jasa konstruksi (DTP)," papar Naela.
Selanjutnya, Alam menjelaskan mengenai pokok perubahan yang ada dalam PMK tersebut yaitu adanya perpanjangan jangka waktu pemberian insentif, yang semula berakhir tanggal 30 Juni 2022 diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Selain perpanjangan jangka waktu, pokok perubahan yang lain adalah adanya pengaturan dalam PMK-113/PMK.03/2022 mengenai relaksasi penerbitan faktur pajak pengganti bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak tidak sesuai ketentuan pemanfaatan insentif, penegasan bahwa barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN maka tidak dapat lagi memanfaatkan insentif PPN DTP, dan penegasan untuk mengajukan kembali permohonan atau Surat Keterangan Bebas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif sesuai PMK-113/PMK.03/2022 dan PMK-114/PMK.03/2022.
Di akhir acara diadakan sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Naela Zulfa |
Kontributor Foto: Naela Zulfa |
Editor: Mutia Ulfa |
- 42 kali dilihat