
Dinas Kelautan dan Perikanan Tuban, Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan Sosialisasi Fasilitas Surat Izin Usaha Perikanan Tahun 2019 dengan menggandeng KPP Pratama Lamongan sebagai salah satu narasumber bertempat di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan (Selasa, 29/10). Sebanyak 29 pelaku UMKM hasil perikanan menerima materi tentang apa saja yang menjadi kewajiban perpajakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hasil perikanan.
Ispon Asep Yurano, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Lamongan menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban pajak UMKM sesuai PP 23 Tahun 2108. Dijelaskan bahwa penghitungan pajak untuk pelaku UMKM sebesar 0,5% dari omset atau total penjualan tiap bulan. Dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Hamidah, salah satu pelaku UMKM berupa kerupuk ikan menanyakan, "Bagaimana cara membayar pajak, biar tidak harus datang ke KPP tiap bulan?" Asep menerangkan bahwa pembayaran pajak bisa melalui sms atau whatsapp billing ke nomor khusus KPP Pratama Lamongan. Bisa juga dilakukan melalui internet di sse3.pajak.go.id, dan pembayaran saat ini sangat mudah. "Pembayaran bisa langsung ke Bank, Kantor Pos, ATM, Internet Banking, dan saat ini bisa juga melalui Tokopedia dan Bukalapak," imbuh Asep.
Para peserta didominasi oleh para perempuan yang merupakan ibu rumah tangga. Rita, seorang ibu rumah tangga yang mengisi waktu dengan membuat sambal ikan menanyakan, "Saya ingin menghapus NPWP istri dan bergabung dengan NPWP suami, bagaimana prosedurnya?" Ispon menjelaskan, "Permohonan hapus NPWP istri dapat dilakukan dengan mengisi formulir, melampirkan fotokopi NPWP suami, lampirkan Kartu Keluarga, serta mengembalikan kartu NPWP."
Apabila terdapat hal-hal yang belum dimengerti, dipersilakan datang ke KPP Pratama Lamongan untuk berkonsultasi secara langsung. Dan segala bentuk layanan di KPP Pratama Lamongan tidak dipungut biaya. (AP)
- 69 kali dilihat