
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang sukses menyelenggarakan kelas pajak daring menggunakan media WhatsApp Group (WAG) yang diperuntukkan bagi wajib pajak di Jombang dengan status sebagai orang pribadi karyawan/pegawai (Jumat, 17/4).
Dipandu langsung oleh dua orang Account Representative (AR) dari Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Handiawan dan Mario Ruben Yonathan Nalle serta didampingi para pelaksana yang tergabung dalam Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jombang, kelas pajak daring tersebut menuai respon positif dari para wajib pajak di Jombang yang belum melaksanakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019.
Sejumlah dua puluh wajib pajak orang pribadi karyawan/pegawai yang mendaftarkan diri dalam kelas pajak daring tersebut dibimbing untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2019 via e-Filing di akun DJP Online masing-masing yang diakses pada situs www.pajak.go.id. Mereka diberi paparan mulai dari tahap awal registrasi akun DJP Online bagi yang baru pertama kali melakukan pelaporan secara daring, tahap pengisian SPT Tahunan menggunakan formulir 1770SS dan 1770S via e-Filing, hingga tahap pengiriman SPT Tahunan dan berhasil memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui e-mail terdaftar.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Bayu Hariadi yang bertindak selaku koordinator penyelenggara kelas pajak daring tersebut mengungkapkan bahwa jangka waktu pelaporan SPT Tahunan 2019 bagi wajib pajak orang pribadi yang telah direlaksasi sampai tanggal 30 April 2020 membuka kesempatan bagi otoritas pajak di seluruh Indonesia, khususnya KPP Pratama Jombang untuk terus berupaya semaksimal mungkin guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
“Peniadaan layanan tatap muka di kantor pajak seluruh Indonesia sekaligus masa Work from Home (WFH) para petugas pajak yang diperpanjang hingga tanggal 29 Mei 2020 akibat merebaknya wabah virus corona tidak menghalangi proses pelayanan kepada para wajib pajak. Wajib pajak harus tetap merasa dimudahkan dalam menjalankan administrasi perpajakan, apalagi pada kondisi kahar seperti saat ini,” ungkap Bayu.
- 88 kali dilihat