
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) berkolaborasi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Selatan menggelar sesi diskusi yang membahas perpindahan KPP pasca reorganisasi. Diskusi ini diikuti sebanyak 400 peserta secara daring di Jakarta (Jumat, 18/6).
Fungsional Penyuluh Pajak Fransiska Yansye menjelaskan reorganisasi di lingkungan DJP dan perubahan tatanan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II. “Penataan ulang organisasi instansi vertikal DJP bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi yang lebih baik dan organisasi yang andal,” terangnya.
Perubahan unit vertikal DJP meliputi penghentian operasi 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), perubahan nama pada 9 unit kantor, penambahan 18 KPP Madya dan Perubahan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak pada fungsi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian serta penagihan.
Adapun perubahan unit vertikal di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II meliputi peenghentian operasi dua KPP Pratama yaitu KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Selain penghentian operasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II membentuk dua KPP Madya baru yaitu KPP Madya Jakarta Selatan II dengan 1.671 WP Strategis terdaftar dan KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dengan sekitar 2.274 WP Strategis terdaftar yang mulai beroperasi sejak 24 Mei 2021.
Lebih lanjut Fransiska menjelaskan kepada wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya dapat melaksanaan kewajiban perpajakan melalui KPP yang baru tersebut. KPP Pratama lama akan memberitahukan kepada wajib pajak adanya pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pelaporan usaha Pengusaha Kena Pajak.
KPP Pratama Baru dan KPP Madya akan menerbitkan Kartu NPWP baru dan menyampaikannya kepada wajib pajak beserta pemberitahuan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar paling lama sepuluh hari kerja sejak saat mulai terdaftar (SMT).
Sementara itu, wajib pajak yang masih dalam proses pengajuan permohonan layanan perpajakan yang belum diselesaikan oleh KPP yang mengalami penghentian operasi maka akan diproses oleh KPP terdaftar yang baru baru tanpa membuat jatuh tempo pengerjaan menjadi mundur.
“DJP tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permohonan layanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Begitupun bagi wajib pajak yang masih dalam proses pemeriksaan pajak. Proses pemeriksaan akan dilanjutkan di KPP baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
- 34 kali dilihat