Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene mengadakan kelas pajak daring (online) dengan tema “Sosialisasi SPT Tahunan Orang Pribadi secara Online” melalui aplikasi telekonferensi ZOOM yang diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di tempat masing-masing  (Kamis, 23/4).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk upaya KP2KP Pangkajene untuk tetap mengedukasi wajib pajak selama masa pandemi Covid-19 dan peniadaan sementara seluruh pelayanan perpajakan secara tatap muka hingga 29 Mei 2020. Karena wabah ini, batas pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi juga memperoleh relaksasi hingga tanggal 30 April 2020.

Memasuki minggu terakhir batas pelaporan SPT Tahunan, DJP tetap berupaya keras meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan membuka kelas pajak secara daring. Peserta kelas pajak mengungkapkan rasa antusiasnya untuk mengikuti kegiatan ini. Beberapa peserta langsung melakukan pelaporan SPT Tahunannya sendiri melalui e-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak berharap di tengah pandemi Covid-19 ini, semua pegawai dan wajib pajak selalu menjaga kesehatan dan mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Pihak DJP sendiri berharap di tengah pandemi Covid-19 ini, semua pegawai dan wajib pajak selalu menjaga kesehatan dan mematuhi kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.