
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) mengadakan gelar wicara bersama radio Batam FM tentang “Mengenal Lebih Dekat Saluran Elektronik Resmi Direktorat Jenderal Pajak” di kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 30/9).
Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto, Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada gelar wicara kali ini yang bertujuan untuk mengenalkan situs web pajak dan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Situs www.pajak.go.id merupakan situs resmi utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di sini masyarakat dapat menemukan informasi terkini seputar pajak seperti peraturan perundang-undangan terbaru, seluruh aplikasi pajak milik DJP, siaran pers, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service hingga informasi mengenai struktur organisasi DJP,” terang Suyamto saat mengawali bincang pagi itu.
Untuk memanfaatkan layanan elektronik, wajib pajak dapat mengakses DJP Online yang sudah digabungkan di situs pajak.go.id. “DJP Online merupakan situs resmi DJP. Situs ini berisi berbagai aplikasi pajak milik pemerintah. Oleh karena itu, DJP Online memiliki Slogan “One Stop Tax Services”. Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” ujar Jendri menambahkan terkait DJP Online.
Selanjutnya Herman menerangkan tentang aplikasi yang dapat digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. “Di situs DJP Online, wajib pajak dapat menggunakan sejumlah aplikasi seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Reg. Dengan e-Filing, wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online dan real time. e-Billing membantu mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online, dan e-reg digunakan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online,” jelas Herman.
Di akhir bincang, Suyamto menerangkan aplikasi lainnya yang dapat digunakan seperti pengaduan.pajak.go.id yang digunakan apabila wajib pajak merasa mendapatkan layanan yang tidak sesuai harapan dan akan menyampaikan keluhan, layanan informasi di telepon kring pajak 1500200 dan media sosial unit kerja DJP.
- 24 kali dilihat