
KPP Pratama Cilacap bekerja sama dengan KPPN Cilacap mengadakan Sosialisasi Kepatuhan Perpajakan Bendahara secara daring di Cilacap (Rabu, 21/4). Peserta merupakan Bendahara Pengeluaran perwakilan dari Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Cilacap. Kegiatan melalui Zoom Meeting dimulai pukul 09.00 sampai dengan 10.00 WIB.
Sumargono selaku Kepala KPPN Cilacap dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisiasi ini bertujuan untuk meningkatan kepatuhan perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah. “Kewajiban bendahara adalah menghitung, memotong/memungut, menyetor, dan melaporkan pajak. Tugas tersebut sangatlah penting karena merupakan bentuk pelaksanaan amanah NKRI sehingga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab serta tepat waktu,” tegas Sumargono.
Juni Mustolih selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Cilacap menyampaikan materi kewajiban perpajakan bendahara selama kurang lebih satu jam. Ia antara lain menjelaskan adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. “Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah,” pungkas Juni.
KPP Pratama Cilacap berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan bendahara terkait kewajiban pajak, serta dapat meningkatkan akuntabilitas perpajakan bendahara dari masing-masing satker.
- 26 kali dilihat