
Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (KPP PMA Empat) mengadakan kelas pajak mengenai Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring dari ruangan Tim Fungsional Penyuluh KPP PMA Empat, di Jakarta Selatan (Selasa, 31/8). Sebanyak 100 perwakilan wajib pajak yang terdaftar dalam KPP PMA Empat mengikuti kelas pajak kali ini.
Sambutan dari Kepala KPP PMA Empat yang diwakili oleh Supervisor Fungsional Penyuluh Pajak Rony Zakaria mengawali kelas pajak ini. Ia berterima kasih dan mengapresiasi wajib pajak yang telah berkenan hadir dalam Kelas Pajak ini.
Dalam sambutannya, Rony mengimbau untuk wajib pajak yang memiliki harta properti dan melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat faktur pajak dengan kode transaksi “07” dan/atau wajib pajak yang melakukan transaksi berupa penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun dapat memanfaatkan insentif dengan persyaratan yang akan disampaikan oleh narasumber pada materi.
Dalam kegiatan ini, narasumber mengulas ketentuan dalam PMK -102/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan PMK-103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Materi kali ini disampaikan oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Sigit Ihwan, Armiaty Luckyta, Awaliyah dan Asti Farisca. Menurut paparan narasumber, latar belakang pemerintah memberikan Insentif Pajak ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada sektor industri perumahan. Selain itu, pemerintah juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19. Itu semua guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional (PEN).
Diakhir kegiatan, diadakan diskusi antara wajib pajak dengan Penyuluh Pajak dalam sesi tanya jawab, terdapat wajib pajak yang menanyakan mengenai persyaratan KLU untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Narasumber pun menjelaskan bahwa tidak terdapat persyaratan KLU tertentu untuk mendapatkan fasilitas Insentif Pajak ini. Mereka menambahkan, untuk memanfaatkan PMK -102/PMK.010/2021 penerima jasa sewa ruangan atau bangunan, adalah pedagang eceran yakni pengusaha yang sebagian atau seluruh usahanya melakukan penyerahan barang dan/jasa kepada konsumen akhir.
Sedangkan untuk PMK -103/PMK.010/2021, narasumber menyampaikan wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas apabila kriteria rumah tapak dan/atau rumah susun memiliki kriteria harga jual maksimal Rp5.000.000.000 dan merupakan rumah baru yang diserahkan dalam bentuk siap huni, belum pernah dilakukan pemindahtanganan, sudah mendapatkan Kode Identitas Rumah (KIR), diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif dan diberikan maksimal satu unit rumah tapak/unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
- 34 kali dilihat