Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan sosialisasi e-Bupot kepada wajib pajak yang sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wilayah Kabupaten Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu secara daring menggunakan Zoom di KPP Pratama Sintang, Sintang (Kamis, 27/8). Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Sintang Bramasto Aditomo menjadi pemateri Sosialisasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 tersebut.

"Aplikasi e-Bupot memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Memberikan kepastian hukum terkait status bukti pemotongan, serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak," ungkap Bramasto ketika menyampaikan materi. Bramasto mengatakan bagi wajib pajak PKP diwajibkan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot ini mulai masa Agustus. "Untuk PKP wajib pada masa Agustus dan wajib pajak non PKP diterapkan pada masa September."

Bramasto melanjutkan terkait ketentuan penerbitan bukti potong bahwa satu bukti pemotongan adalah untuk satu wajib pajak, satu kode objek pajak dan satu masa pajak. Ia memberikan contoh kasus sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa dalam satu bulan melakukan transaksi lebih dari satu kali. "Jika dalam sebulan lebih dari satu kali transaksi, Bapak Ibu bisa menggabungkannya menjadi satu bukti pemotongan sepanjang memenuhi ketentuan tersebut. Namun jika tidak memenuhi seperti wajib pajaknya berbeda maka silahkan membuat bukti pemotongan kembali," lanjut Bramasto.

Bramasto juga menjelaskan alur penggunaan e-Bupot secara jelas. "Pertama-tama Bapak Ibu silakan login pada situs DJP Online, kemudian set penandatangan, buat bukti potong, posting ke SPT, rekam bukti setor, penyiapan SPT kemudian kirim SPT." Di akhir sosialisasi, Bramasto berharap dengan adanya e-Bupot ini dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah, cepat, dan tepat.